Gudangberita.co.id, Batam – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau sukses menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara di Kota Batam. Tiga orang tersangka berinisial K.A., O., dan A. diringkus dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026, dengan menyasar lokasi hiburan malam, apartemen mewah, hingga hotel.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta 6 cartridge vape yang diduga kuat mengandung etomidate—sejenis obat bius keras yang kini marak disalahgunakan dalam rokok elektronik.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (19/10/2026) malam di sebuah tempat hiburan malam di Batam. Polisi menciduk K.A. (pengedar) dan O. (pemasok). Penggeledahan berlanjut ke apartemen milik O. di kawasan Nagoya, di mana petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan 1 cartridge vape etomidate.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa O. mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K. yang berdomisili di Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono.
Keesokan harinya, Selasa (20/10/2026), tim kembali bergerak dan membekuk tersangka A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan kamar hotel menghasilkan penyitaan 300,49 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 5 cartridge vape etomidate. Tersangka A. mengaku memperoleh pasokan dari R.Z.K. melalui modus “sistem campak” di Tanjung Balai Karimun.














