Menyusun kebijakan yang memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga terdampak baik yang saat ini masih menolak ataupun bagi warga termasuk yang bersedia untuk menempati hunian sementara, serta menghindarkan tindakan–tindakan yang akan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.
- Kepada Kementerian Investasi/BKPM
Melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas pembangunan kawasan Rempang Eco City dengan mengedepankan penyelesaian secara humanis berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan mengusulkan adanya evaluasi atas penetapan Proyek Strategis Nasional bagi pembangunan kawasan Rempang Eco City kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
- Kepada Pemerintah Kota Batam
Menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam untuk memberikan pengakuan wilayah kampung tua di Pulau Rempang.
- Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
Memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum memproses permohonan sertipikat HPL maupun persyaratan lainnya oleh pemohon BP Batam dan terkait dengan Rempang Eco City.
- Kepada Kepolisian Negara RI
Menyelesaikan perkara yang melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi mengemukakan pendapat di muka umum di luar Pengadilan dengan mengedepankan hak asasi manusia. Menyelesaikan perkara yang terkait dengan unjuk rasa tanggal 7 September 2023 dan 11 September 2023 dengan mekanisme restorative justice. Mengedepankan tindakan persuasif dalam penanganan unjuk rasa dan penolakan warga terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.













