Gudangberita.co.id, Batam — Gara-gara tersulut emosi di kolom komentar media sosial, seorang pria di Kota Batam berinisial RS (37) alias Raja Situmorang kini harus mendekam di sel tahanan. Ia diciduk Satreskrim Polresta Barelang setelah mengunggah pernyataan yang menghina dan bermuatan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu di Facebook.
Ironisnya, perselisihan digital yang berujung pada ranah hukum ini dipicu oleh masalah yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan korban, melainkan berawal dari unggahan video penutupan penjualan daging babi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian karena konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) tersebut sempat viral dan memicu keresahan luas, serta berpotensi mengganggu kondusifitas antarsuku di Kota Batam.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026).
Kronologi dan Motif: Tersulut Emosi di Kolom Komentar








