BatamHukumLensa Forensik

Terbukti Terlibat: Status 3 Polisi Saksi Kasus Bripda Natanael Naik Jadi Tersangka, Total Jadi 4 Terancam Pidana

4
×

Terbukti Terlibat: Status 3 Polisi Saksi Kasus Bripda Natanael Naik Jadi Tersangka, Total Jadi 4 Terancam Pidana

Share this article
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto memberikan keterangan di Mapolda Kepri
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen tegas dalam mengusut tuntas kasus kematian Bripda NS. Empat personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa rekan sejawat mereka.

Ditegaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, penanganan perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara.

BACA JUGA:  Perang Spiritual di Jembatan Barelang: Ustaz Candra Ungkap Rahasia di Balik 'Bisikan Gaib' dan Rencana Ruqyah 6 Jembatan

Proses hukum berjalan maraton sejak pertengahan April. Awalnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka utama sebelum akhirnya menyeret tiga personel lainnya.

15 April 2026: Bripda AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Pengembangan Penyidikan: Setelah dilakukan gelar perkara lanjutan, tiga personel lain yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP yang semula berstatus saksi, kini ikut naik status menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Spill Rahasia Dapur: Gimana Cara Batam Tetap Cuan Meski Diserbu 17 Ribu Orang Baru?

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic saat memberikan keterangan di Lobi Polda Kepri, Jumat malam (17/4/2026).

Keempat tersangka terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian: