Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memberikan dukungan terhadap rencana perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan.
Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa desakan perbaikan ini merupakan respons langsung terhadap berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait pelayanan pertanahan di BP Batam.
“Perbaikan ini merupakan keniscayaan untuk menjawab persoalan-persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat maupun Badan Usaha di Batam,” tegas Lagat dalam keterangan resminya, Rabu (24/4/2025).
34 Laporan Masyarakat dalam 3 Tahun
Ombudsman mencatat, dalam tiga tahun terakhir setidaknya 34 laporan masuk yang menyoroti persoalan pelayanan dan perizinan pertanahan di BP Batam. Permasalahan yang dilaporkan meliputi:
- Ketidaktransparanan pengalokasian lahan
- Penyimpangan prosedur administrasi
- Lamanya proses perizinan
- Tumpang tindih lahan yang picu konflik
- Kerumitan pengurusan fatwa planologi dan peralihan hak
“Tak hanya masalah teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” jelas Lagat.
Ombudsman Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis
Dalam surat resminya, Ombudsman memberikan tiga saran strategis kepada Kepala BP Batam: