Gudangberita.co.id, Batam – Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam dan Ditpam BP Batam melakukan penggusuran paksa terhadap dua rumah warga di Kampung Tua Tanjung Banun, Batam, Selasa (8/7/2025). Penggusuran ini menjadi bagian dari proses pembersihan lahan untuk pembangunan perumahan relokasi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Dua bidang lahan yang ditertibkan masing-masing seluas 8.737 meter persegi dan 503 meter persegi, yang selama ini dikuasai oleh warga bernama Sinaga dan Rusmawati. Barang-barang seperti kasur, kipas angin, dan lemari terlihat telah dievakuasi keluar rumah, dengan beberapa truk disiapkan untuk mengangkutnya.
Penertiban ini kembali memicu ketegangan. Adu mulut sempat terjadi antara tim gabungan dan warga dari kampung lain yang turut hadir. Salah satu yang kembali menyuarakan protes adalah Siti Hawa (67), nenek asal Kampung Sembulang Hulu yang sempat viral dalam bentrokan berdarah antara warga dan tim keamanan proyek Rempang pada Desember 2024.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa langkah penggusuran ini sudah melalui proses panjang dan legal, termasuk penerbitan surat peringatan tahap 1 hingga 3 serta surat perintah bongkar kepada warga.













