Adapun temuan hasil investigasi dan Tindakan korektif Ombudsman RI tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Supardy Marbun, Anggota BP BATAM, Sudirman Saad, ITWASUM POLRI Irwil V, Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri, serta Tim Percepatan Pengembangan Investasi Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang. Pada kesempatan tersebut, seluruh instansi berkomitmen menindaklanjuti LHP Ombudsman dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP.
Demikian isi saran korektif Ombudsman RI.













