Batam

Saran Korektif Ombudsman terkait PSN Rempang Eco City: Tunda Relokasi

287
×

Saran Korektif Ombudsman terkait PSN Rempang Eco City: Tunda Relokasi

Share this article
Ombudsman RI. (ist)
banner 468x60

Adapun temuan hasil investigasi dan Tindakan korektif Ombudsman RI tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Supardy Marbun, Anggota BP BATAM, Sudirman Saad, ITWASUM POLRI Irwil V, Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri, serta Tim Percepatan Pengembangan Investasi Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang. Pada kesempatan tersebut, seluruh instansi berkomitmen menindaklanjuti LHP Ombudsman dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP.

BACA JUGA:  Minta Maaf Air Tiban Keruh, BP Batam Janji Maksimalkan Suplai Air Bersih

Demikian isi saran korektif Ombudsman RI.