Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI memberikan saran korektif kepada pihak terkait dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil investigasi terkait maladministrasi yang ditemukan dalam proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan saran korektif disampaikan pihaknya kepada pihak terkait yakni Badan Pengusahaan Batam, Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment), Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Kepolisian Negara RI.
“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Berikut isi laporan saran korektif dikutip dari keterangan tertulis Ombudsman:
- Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Walikota Batam
Menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak dan adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan Pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco City.













