Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas ilegal asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal yang merusak pasar domestik.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026), Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap pada Sabtu malam (25/4/2026). Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi menghentikan tiga unit taksi pelabuhan (Avanza, Xenia, dan Toyota Rush) yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN diamankan petugas. Mereka menggunakan modus menyamarkan barang dagangan ilegal ke dalam koper dan tas ransel pribadi guna mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan.
“Para pelaku sengaja memasukkan barang-barang bekas ini ke dalam koper seolah-olah barang pribadi untuk memperoleh keuntungan komersial tanpa membayar pajak,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.













