Gudangberita.co.id, Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemko, instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk mengenakan pakaian Baju Kurung Melayu selama sepekan, mulai 21 hingga 26 September 2026. Kebijakan ini dikeluarkan guna menyemarakkan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengacu pada SE Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/100.3.4.1/57/B.ADPIM-SET/2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Pemko Batam mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi swasta, hingga institusi pendidikan untuk memeriahkan momentum bersejarah provinsi tersebut.
4 Poin Penting Aturan HUT ke-24 Kepri di Batam
Penggunaan Baju Kurung Melayu: Wajib bagi pegawai Pemko, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan swasta pada hari kerja tanggal 21–26 September 2026.
Pemasangan Atribut & Ornamen: Pemilik ruko, tempat usaha, sekolah, kampus, hingga kantor pemerintah diimbau memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul ucapan selamat pada 21–30 September 2026.













