Gudangberita.co.id, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis (17/9/2026) malam.
Sidak mendadak ini dilakukan untuk menindaklanjuti kabar viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas lapas berinisial R kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari hasil klarifikasi awal di lapangan, pihak Lapas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwilpas). Oknum yang bersangkutan telah menjalani proses pembinaan, dan uang yang sempat ditarik diwajibkan untuk segera dikembalikan kepada WBP.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, mendesak pemberian sanksi tegas agar praktik pungli tidak kembali terulang di lingkungan pemasyarakatan.
“Terkaid dengan permintaan uang oleh oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan tidak terulang kembali,” tegas Lagat.













