AnambasKriminal

Polisi Tangkap Pria di Anambas Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Ponsel

6
×

Polisi Tangkap Pria di Anambas Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Ponsel

Share this article
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Siantan.
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Siantan.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Penangkapan R dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tarempa, setelah polisi mengantongi kecukupan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:  Modus Buang Sabu ke Parit Gagal, Sejoli di Anambas Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak keluarga pada 16 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kejahatan ini bermula saat tersangka R mencoba menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat untuk mengajak bertemu. Meskiput sempat ditolak, R tidak menyerah dan mendatangi korban yang sedang berada di sekitar area tempat tinggal keluarganya.

BACA JUGA:  Aroma Narkoba di Hiburan Malam Batam: Bareskrim Sita Brankas Ekstasi dari Planet 3.0 Pub & KTV

Guna melancarkan aksinya, tersangka menguasai ponsel milik korban dan menyuruhnya mengambil sendiri telepon genggam tersebut di dalam kamar tempat tinggal R.

“Setelah korban berada di dalam kamar, R melancarkan tindakan asusila tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga berlanjut ke laporan polisi,” jelas IPTU Yudi Satriawan.