Batam

Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Menggantung, Wali Kota Batam Investigasi Dugaan Pabrik Kabur ke Bekasi

8
×

Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Menggantung, Wali Kota Batam Investigasi Dugaan Pabrik Kabur ke Bekasi

Share this article
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menemui ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kantor Wali Kota Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menemui ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kantor Wali Kota Batam.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Pemerintah Kota Batam bergerak cepat menagani krisis ketenagakerjaan yang menimpa 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus berhentinya operasional pabrik garmen di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, yang mendadak mogok total sejak 7 September 2026.

Langkah tegas ini diambil menyusul aksi pengaduan ratusan buruh ke Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (16/9/2026). Selain gaji periode Agustus 2026 yang menunggak, para pekerja menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah terundung rumor perubahan status legalitas perusahaan.

BACA JUGA:  Sidak Proyek Drainase Batam, Wawako Li Claudia Sentil Galian "Tanpa Data" dan Minta BP Batam Tak Jalan Sendiri

Dugaan Pembangkangan dan Perubahan Status Legalitas

Permasalahan PT Ghim Li Indonesia mengindikasikan adanya manuver legalitas yang merugikan pekerja. Berdasarkan data Serikat Pekerja (FSPMI) dan Dinas Tenaga Kerja Batam, terungkap sejumlah temuan krusial:

Penyegelan Operasional: Aktivitas produksi terhenti total sejak 7 September 2026, berdampak pada 1.025 pekerja tetap dan Kontrak (PKWT).

Perubahan Status Modal: Pada 5 Agustus 2026, status perusahaan berubah dari Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

BACA JUGA:  Pemko Batam Beri Klarifikasi Foto Wali Kota Bersama Yuwanky: Diambil Saat MoU Pasar Induk Jodoh Maret 2026

Pemindahan Alamat Hukum: Alamat resmi perusahaan dilaporkan berpindah secara sepihak dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.