BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

18
×

Polda Kepri Bongkar Sindikat Impor Barang Bekas Ilegal dari Singapura: Ratusan Pakaian dan Sepatu Disita di Batam Center

Share this article
Tumpukan barang bukti berupa puluhan koper dan tas berisi pakaian bekas asal Singapura
Tumpukan barang bukti berupa puluhan koper dan tas berisi pakaian bekas asal Singapura.
banner 468x60

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 12 koper dan 44 tas ransel (termasuk temuan di rumah pelaku) yang berisi:

702 pcs pakaian bekas (ballpress mini).

142 pasang sepatu bekas bermerek.

91 unit tas bekas.

18 unit mainan bekas.

Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA:  Stok BBM Karimun Aman 40.000 KL, Bupati Iskandarsyah Minta Warga Tak Panic Buying Menjelang Lebaran

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Kabidhumas.