Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 12 koper dan 44 tas ransel (termasuk temuan di rumah pelaku) yang berisi:
702 pcs pakaian bekas (ballpress mini).
142 pasang sepatu bekas bermerek.
91 unit tas bekas.
18 unit mainan bekas.
Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Kabidhumas.













