Gudangberita.co.id, Batam — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggulung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar tiga kasus berbeda pada periode Juli hingga Agustus 2026 dan mengamankan lima orang tersangka di wilayah Transit Batam.
Lima tersangka yang diringkus masing-masing berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Kelompok ini diduga beroperasi secara terstruktur untuk mengirimkan warga Indonesia bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pencegahan lima korban calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre oleh pihak BP3MI Kepri.
Para korban berasal dari Jawa Timur (Trenggalek dan Pasuruan) serta Jawa Barat (Cirebon).
Penyidikan meyakini bahwa sindikat ini memiliki pembagian peran yang rapi, mulai dari daerah asal calon korban hingga negara tujuan.
Perekrutan & Pembiayaan: Tersangka membiayai perjalanan korban dari daerah asal ke Batam serta mengurus dokumen secara nonprosedural.













