Gudangberita.co.id, Batam — Maraknya peredaran liquid vape yang mengandung bahan berbahaya seperti etomidate menjadi sorotan serius di Kota Batam.
Menanggapi fenomena ini, Satresnarkoba Polresta Barelang mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan unit liquid vape ilegal beserta barang bukti narkotika lainnya di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono. Langkah transparan ini disaksikan oleh perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Granat Kepri, hingga Lapas Batam.
Dari keseluruhan barang bukti senilai Rp540,6 juta yang dimusnahkan dari 14 laporan polisi, liquid vape mengandung etomidate menyumbang nilai ekonomis terbesar. Petugas mengamankan 164 unit liquid vape dengan total berat 430,77 gram/ml yang nilainya ditaksir mencapai Rp328 juta.
Selain liquid vape berbahaya, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi:
Sabu: 98,42 gram (9 paket) bernilai Rp95 juta
Ekstasi: 148 butir / 59,56 gram bernilai Rp103,6 juta
Ganja: 279,25 gram (303 paket) bernilai Rp14 juta
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons modus-modus baru peredaran bahan berbahaya dan narkotika di Batam. Penindakan ini merupakan hasil kerja keras penyidikan berkesinambungan serta kolaborasi erat bersama Bea Cukai Batam dan laporan masyarakat,” tegas Kompol Arsyad.













