Gudangberita.co.id, Batam –Kinerja Bea Cukai Batam kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus penangkapan 9 unit truk bermuatan barang ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 17 Juni 2025.
Penindakan yang semula dianggap berhasil karena menyita 323 koli barang kiriman bekas serta 39 koli dan 109 karton rokok ilegal tanpa pita cukai, justru menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, para sopir truk yang membawa barang tersebut tidak ditahan, sementara seorang pengusaha logistik bernama Edi Gunawan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Edi Gunawan, Eduard Kamaleng, SH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak berdasar. Menurutnya, Edi hanya pemilik perusahaan PT Frans Sukses Logistik, yang disewa pihak lain untuk jasa pengiriman.
“Klien saya hanya penyedia jasa logistik dengan kontrak resmi. Jika ada barang di luar perjanjian, itu tanggung jawab sopir, bukan perusahaan. Tapi anehnya, sopir-sopir dilepas, sementara klien saya yang dikorbankan,” tegas Eduard, Rabu (3/9/2025) di Batam Centre.
Eduard juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak wajar dalam kasus ini. Ia menyebut salah satu sopir truk, berinisial Ombing alias Ompong, bahkan diberi uang agar melarikan diri.













