Gudangberita.co.id, Batam – Kinerja Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2025 menjadi sorotan publik. Dari pemberantasan rokok ilegal hingga pengungkapan jaringan narkotika, aparat kepabeanan ini menunjukkan peran strategis dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam mencatat 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat tajam 139,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 243,21 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 61,91 miliar.
Salah satu fokus utama pengawasan Bea Cukai Batam adalah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sepanjang 2025, tercatat 766 penindakan rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 29,61 juta batang rokok. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 51,76 miliar.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 4.808,82 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 3,29 miliar, serta 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan nilai sekitar Rp 8,74 miliar.
Penindakan masif ini tidak hanya menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.













