Gudangberita.co.id, Batam – Aksi perampokan bersenjata tajam di sebuah minimarket kawasan Ruko Grand California, Marcelia, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diungkap polisi. Tiga pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap tim Satreskrim Polresta Barelang, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan tiga pelaku berinisial JLT, IA, dan NP ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Batam. “Satu pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO),” ungkapnya, Senin (8/9/2025).
Perampokan terjadi pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Empat pelaku datang dengan mobil dan berpura-pura sebagai pembeli. Tiga orang masuk ke dalam toko, sementara satu lainnya menunggu di mobil.
“Mereka membawa senjata tajam jenis badik dan langsung mengancam kasir dengan mengarahkan ke kepala korban,” jelas Zaenal.
Dua kasir yang sedang bertugas dipaksa masuk ke gudang dan diikat dengan tali rafia. Pelaku lain naik ke lantai 2 untuk memaksa korban membuka brankas, namun gagal. Akhirnya, pelaku hanya mengambil uang pribadi korban sebesar Rp200 ribu dan sejumlah barang berharga di minimarket.
Setelah kabur, korban baru bisa diselamatkan ketika seorang pembeli datang dan membantu membuka ikatan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.













