BatamHukumZona Headline

Pengacara Soroti Dugaan Kongkalikong di Bea Cukai Batam, Kasus Penangkapan 9 Truk Barang Ilegal Jadi Sorotan

167
×

Pengacara Soroti Dugaan Kongkalikong di Bea Cukai Batam, Kasus Penangkapan 9 Truk Barang Ilegal Jadi Sorotan

Share this article
Pengacara Eduard Kamaleng saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. (Foto: ist)
banner 468x60

“Ada informasi sopir dikasih ongkos untuk kabur. Lebih janggal lagi, klien saya malah disuruh mencari para sopir itu. Kalau tidak berhasil dalam seminggu, dia ditahan. Ini jelas tidak masuk akal,” tambahnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari LSM Lembaga Survei Batam (LSB). Direktur Eksekutif LSB, Muhammad Azhar, menilai penanganan Bea Cukai Batam jauh dari prinsip profesionalisme.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna

“Bea Cukai tidak boleh tebang pilih atau main mata dengan pelaku bisnis ilegal. Kasus ini harus dibuka sampai akar-akarnya agar jelas siapa yang sebenarnya bermain. Jika terbukti ada kongkalikong, itu harus diungkap,” tegas Azhar, Kamis (4/9/2025).

Azhar juga memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat agar penanganannya lebih transparan.

BACA JUGA:  Puting Beliung Terjang Cipta Green Mansion Batam, Atap Rumah Terbang Tersangkut Kabel PLN

Sejumlah kalangan menilai janggalnya proses hukum ini bisa merusak citra Bea Cukai Batam. Publik mempertanyakan mengapa sopir truk pembawa barang ilegal dibiarkan bebas, sementara penetapan tersangka justru dijatuhkan kepada penyedia jasa logistik.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat Bea Cukai dalam menegakkan hukum di Batam, mengingat wilayah ini dikenal sebagai salah satu pintu utama lalu lintas barang di Indonesia.