Gudangberita.co.id, Batam – Penangkapan besar-besaran oleh Bea Cukai Batam terhadap barang diduga ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 17 Juni 2025 memunculkan tanda tanya besar. Sebanyak 8 unit truk bermuatan 323 koli barang kiriman bekas dan 148 koli serta karton hasil tembakau tanpa pita cukai berhasil diamankan. Namun, anehnya, para sopir truk yang membawa muatan tersebut tidak ditahan sama sekali.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, seharusnya delapan sopir truk tersebut bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar kasus penyelundupan ini hingga ke akar-akarnya.
“Justru mereka yang pertama kali harus diperiksa. Tapi faktanya, semua sopir dilepas begitu saja. Ini menimbulkan kecurigaan besar, ada apa dengan Bea Cukai Batam?” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Tak hanya itu, kejanggalan lain muncul dari jarak waktu penangkapan barang dengan penetapan tersangka. Dari catatan, Bea Cukai Batam baru mengamankan dua orang pada 23 Juni 2025, yakni Edi Gunawan selaku Direktur PT Frans Logistik dan Mangasi Sihombing yang disebut sebagai pemilik barang.
Meski keduanya sudah ditahan lebih dari dua bulan, hingga kini kasus tersebut belum juga masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya “main mata” dalam proses penanganan kasus.













