BatamZona Headline

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

32
×

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

Share this article
Salah satu makam tua di Rempang membuktikan wilayah ini sudah ditempati sejak lama. (Foto: Ombudsman RI)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Badan Pengusahaan Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang kepada PT. Mega Elok Graha (PT. MEG) kira-kira seluas 16,500 hektar yang akan dikembangkan proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang kepada PT Mega Elok Graha (PT MEG).

Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian ini tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengeloaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam. Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan diatas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifipat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

Terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

banner 325x300