Gudangberita.co.id, Batam — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengungkap fakta mengejutkan terkait krisis serius yang tengah melanda Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batam.
Puluhan anak disabilitas dilaporkan terpaksa ditolak masuk sekolah dalam dua tahun terakhir karena kekurangan guru dan ruang kelas yang semakin parah. Kondisi ini dinilai Ombudsman sebagai ancaman nyata terhadap hak dasar pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima SLBN Batam karena kapasitas ruang belajar tak mencukupi.
Saat ini sekolah hanya memiliki 15 ruang kelas, padahal kebutuhan idealnya mencapai 51 ruang untuk 51 rombongan belajar dari jenjang SDLB, SMPLB, hingga SMALB. Bahkan, beberapa ruang kelas mengalami kerusakan dan tiga jenjang ketunaan kerap terpaksa digabung dalam satu ruangan, membuat proses belajar tidak kondusif.
Masalah semakin pelik karena SLBN Batam juga mengalami krisis tenaga pendidik. Sebanyak dua guru tidak lulus PPPK sehingga SK mereka berakhir 31 Oktober 2025, sementara satu guru akan pensiun pada Februari 2026.
Akibatnya, 34 siswa disabilitas terancam tidak mendapatkan layanan maksimal, bahkan bisa dirumahkan sementara. Berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah masih kekurangan 32 guru untuk memenuhi rasio ideal layanan pendidikan khusus.













