BatamZona Headline

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

222
×

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

Share this article
Salah satu makam tua di Rempang membuktikan wilayah ini sudah ditempati sejak lama. (Foto: Ombudsman RI)
banner 468x60

Akibatnya, Johanes mengatakan masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat tentara di perkampungan mereka.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang, namun menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan antara Kampung Tua dengan pengembangan investasi.

BACA JUGA:  Jangan Mau Dibohongi! Ini Cara Cek Harga Resmi Rumah Subsidi Agar Tak Jadi Korban Permainan Harga

Selanjutnya, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya. Selanjutnya akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak Terlapor. Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dilakukan guna melihat apakah ada maladministrasi pada Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang.

BACA JUGA:  Mahasiswa Kepri Bedah Geopolitik Dunia, STISIPOL Raja Ali Haji Wadahi Diskusi Kritis di Tengah Ramadan

“Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak,” ucapnya.