BatamZona Headline

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

222
×

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

Share this article
Salah satu makam tua di Rempang membuktikan wilayah ini sudah ditempati sejak lama. (Foto: Ombudsman RI)
banner 468x60

Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.

Seperti diketahui, permasalahan kasus Pulau Rempang yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco City yang terdapat pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 174 Tahun 2023 Tentang Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini mengakibatkan penduduk asli Pulau Rempang akan direlokasi ke Pulau Galang.

BACA JUGA:  Memutus Kutukan Proyek Gagal: Pemko Batam Gandeng Swasta Bangkitkan Pasar Induk Jodoh