BatamZona Headline

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

230
×

Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dalam Polemik Rempang

Share this article
Salah satu makam tua di Rempang membuktikan wilayah ini sudah ditempati sejak lama. (Foto: Ombudsman RI)
banner 468x60

Johanes menjelaskan, dari 16 Kampung Tua yang diklaim masyarakat, hanya 10 titik yang hanya akan direlokasi sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang Perkampungan Tua di Kota Batam.

Investigasi yang dilakukanj Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau pada semua titik kampung tua di Pulau Rempang menemukan beberapa hal yang termasuk unsur peentapan kampung tua yaitu Tapak/Patok perkampungan tua, makam-makam tua, pohon-pohon budidaya lama berusia ratusan dan puluhan tahun, dokumen Lama menandakan masyarakat telah berdiam sejak puluhan tahun bahkan sebelum masa kemerdekaan, terdapat sekolah lama.

BACA JUGA:  1.500 Pekerja Dapur Makan Bergizi Gratis di Batam Cemas Kehilangan Penghasilan Harian

“Sosialisasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah,” jelas Johanes. Selain itu, ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman bahwa warga Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi.

BACA JUGA:  Labelnya Sih Tempat Tobat, Kawasan Sintai Malah Diduga Jadi Ladang Eksploitasi

Disamping itu, Johanes juga dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang. turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespon penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.