“Pemkab Natuna berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan anak dan perempuan,” ujar Jarmin.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Bupati Natuna Cen Sui Lan telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan Camat Pulau Tiga Barat dari jabatannya. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
Untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik, Bupati Natuna juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Camat Pulau Tiga Barat Nomor 800.1.11.1/020/BKPSDM/I/2026. Melalui surat tersebut, Sekretaris Kecamatan Pulau Tiga Barat, Nico Lukmana, S.S.T.P., ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Camat Pulau Tiga Barat terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026.
Penunjukan Plh Camat dilakukan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta regulasi terkait manajemen kepegawaian dan kewenangan pelaksana harian.
Dalam surat perintah tersebut, Bupati Natuna menegaskan bahwa penunjukan Plh Camat bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kecamatan.













