Dua kasus dugaan asusila yang belakangan mencuat di Kepulauan Riau menyita perhatian publik. Pelakunya bukan figur sembarangan, melainkan pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi etika, integritas, dan keteladanan di ruang sosial.
Kasus tersebut menimpa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam nonaktif, Gustian Riau, serta seorang camat di Kabupaten Natuna. Meski berbeda konteks dan konstruksi hukum, keduanya memperlihatkan satu benang merah: jabatan publik kembali diuji oleh perilaku personal yang berdampak sosial luas.
Di Batam, publik dikejutkan oleh beredarnya video tak senonoh yang diduga melibatkan Gustian Riau. Video tersebut viral di media sosial, memicu reaksi keras masyarakat, dan berujung pada penonaktifan Gustian dari jabatannya.
Menariknya, Gustian justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan pembuat dan penyebar video ke Polda Kepulauan Riau, sekaligus menyebut adanya dugaan rekayasa video. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.
Sementara itu di Natuna, sorotan publik tertuju pada dugaan kasus asusila yang menyeret seorang camat, dengan laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Kasus ini tak hanya memicu kegaduhan di ruang publik, tetapi juga membuka diskursus serius soal relasi kuasa, etika jabatan, dan perlindungan pihak yang lebih lemah.
Dalam kedua kasus tersebut, satu argumen kerap muncul, ini adalah urusan personal. Namun publik memiliki pandangan berbeda.













