Gudangberita.co.id, Lingga — Aktivitas pengerukan pasir di kawasan pesisir pantai Dabo Singkep kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Cafe Tiga Berlian, Teluk Rhu, Sekop Laut, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas pengerukan pasir pantai tersebut berlangsung beberapa waktu lalu. Material pasir yang dikeruk diduga kemudian digunakan untuk menimbun atau memperluas bagian pinggir pantai di sekitar lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko Wiyono, mengaku baru mengetahui informasi mengenai aktivitas tersebut.
Menurutnya, pasir pantai tidak bisa sembarangan diambil. Pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan, termasuk soal perizinannya.
“Harusnya ada izin. Saat ini kami baru tahu terkait aktivitas ini dan pastinya harus ada izin. Tapi setahu saya ini tidak ada izin untuk apanya. Meskipun ini tanah sendiri, namanya pasir pantai harus ada izin. Informasi ini kami terima dan akan kami dalami,” ujar Joko dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Kadis LH mengungkapkan, kepemilikan lahan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengambil pasir yang berada di kawasan pantai.






