NatunaZona Headline

Camat Pulau Tiga Barat JD Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Dijerat UU Perlindungan Anak

2163
×

Camat Pulau Tiga Barat JD Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Dijerat UU Perlindungan Anak

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Polisi resmi menetapkan Camat Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, berinisial JD (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

JD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:  Menelusuri Jejak Zakaria: Pamit 'Self-Healing' ke Subang di Tengah Misteri Kematian Diana

Penyidik Polres Natuna juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Natuna. SPDP tersebut tercatat dengan Nomor: B/56/I/RES.1.24./2026/Reskrim, menandai proses hukum telah masuk tahap penyidikan resmi.

Paman korban, Satar, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengakui sudah menandatangani berita acara penetapan tersangka itu di Polres Natuna pada 12 Januari 2026. “Saya di Polres, ikut tanda tangan. Saya pegang surat penetapan tersangkanya,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:  UWT Batam Jadi Momok: LIRA Batam Tuding BP Batam 'Napas' dari Keringat Rakyat

Kasus ini bermula dari laporan Satar ke Polres Natuna setelah menerima pengakuan keponakannya yang mengaku telah lima kali diajak berhubungan badan oleh JD. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah JD yang berada di Desa Tanjungkumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat.