BatamZona Headline

Diduga Gelapkan Uang Kompensasi Lahan di Nongsa, Perwakilan Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

69
×

Diduga Gelapkan Uang Kompensasi Lahan di Nongsa, Perwakilan Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

Share this article
Kuasa hukum Asril Gani, S.H. melaporkan dugaan penggelapan uang kompensasi lahan di kawasan Tanjung Bemban, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, ke Polsek Nongsa, Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan penggelapan uang kompensasi lahan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang pria berinisial DR dilaporkan ke Polsek Nongsa atas dugaan tidak menyalurkan kompensasi lahan di kawasan Tanjung Bemban, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, sebagaimana mestinya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Asril Gani, S.H., selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum JAP, pada 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan itu terdaftar dengan nomor 27/K-JAP/P-X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Harris Resort Waterfront Batam Luncurkan "Adrenalin Package", Ubah Wajah Pariwisata Batam Menjadi Pusat Sport Tourism Asia Tenggara

Asril Gani menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian kompensasi lahan yang dialokasikan kepada PT Prapatan. Menurutnya, seluruh alat bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Ada dua hal penting yang menguatkan dugaan kami. Pertama, perwakilan perusahaan berinisial J diketahui telah melakukan pembayaran kompensasi terhadap sembilan rumah yang berdiri di atas lahan yang dikuasai klien kami,” ujar Gani kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Batam Tenggelam di Pulau Putri, Korban Sempat Telepon Minta Tolong

Namun, lanjut Gani, satu penguasaan lahan yang secara turun-temurun ditempati justru tidak menerima kompensasi, meski hunian di atas tanah tersebut berada dalam satu kawasan yang sama dan telah dilakukan pembayaran kepada pihak lain.