Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan penggelapan uang kompensasi lahan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang pria berinisial DR dilaporkan ke Polsek Nongsa atas dugaan tidak menyalurkan kompensasi lahan di kawasan Tanjung Bemban, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, sebagaimana mestinya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Asril Gani, S.H., selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum JAP, pada 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan itu terdaftar dengan nomor 27/K-JAP/P-X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Asril Gani menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian kompensasi lahan yang dialokasikan kepada PT Prapatan. Menurutnya, seluruh alat bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Ada dua hal penting yang menguatkan dugaan kami. Pertama, perwakilan perusahaan berinisial J diketahui telah melakukan pembayaran kompensasi terhadap sembilan rumah yang berdiri di atas lahan yang dikuasai klien kami,” ujar Gani kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, lanjut Gani, satu penguasaan lahan yang secara turun-temurun ditempati justru tidak menerima kompensasi, meski hunian di atas tanah tersebut berada dalam satu kawasan yang sama dan telah dilakukan pembayaran kepada pihak lain.













