Gudangberita.co.id, Batam — Tim gabungan aparat penegak hukum yang dipimpin TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ketamin seberat 1.298 kilogram (hampir 1,3 ton) dari kapal MV King Sun.
Pemusnahan massal tersebut digelar di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/8/2026).
Operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, BIN, dan Ditresnarkoba Polda Kepri ini berhasil menggagalkan potensi kerugian ekonomi jaringan peredaran ilegal hingga Rp2,1 triliun.
Tak hanya itu, penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan sinyal kuat bagi sindikat kejahatan lintas negara (transnational crime).
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar bagi jaringan narkoba dan jaringan internasional lainnya.
Apa yang telah dicapai ini juga merupakan hadiah dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI,” ujar Djamari di lokasi pemusnahan.
Ia menambahkan, hal terpenting dari keberhasilan ini bukanlah sekadar angka penyitaan, melainkan kemampuan negara dalam membongkar dan memutus jalur peredaran internasional, khususnya di wilayah perairan strategis seperti sepanjang Pulau Sumatera.













