NatunaZona Headline

Oknum Camat di Natuna Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Belum Ditahan Meski Terancam 15 Tahun Penjara

822
×

Oknum Camat di Natuna Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Belum Ditahan Meski Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Penanganan kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang menyeret seorang oknum camat di Kabupaten Natuna menuai sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2026, hingga Senin (19/1/2026) aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku, memicu pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum.

Paman korban, Satar (44), menyuarakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia meminta Polres Natuna bertindak tegas dan profesional tanpa terpengaruh jabatan tersangka yang diketahui merupakan pejabat aktif, meski telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Pulau Tiga Barat.

BACA JUGA:  Perusahaan Bandel? Laporkan! Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR di 3 Lokasi Ini

“Saya berharap polisi tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum tajam ke bawah. Walaupun yang bersangkutan camat dan punya banyak saudara pejabat, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegas Satar kepada wartawan.

Tersangka Dijerat Pasal Berat

Satar mengaku memegang salinan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Natuna dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Natuna. Dalam surat tersebut, tersangka berinisial JD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026.