“Pelaksana harian ditunjuk untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” demikian tertulis dalam surat perintah Bupati Natuna.
Surat perintah itu ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan dan ditembuskan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Natuna serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
NB: Judul berita mengalami penyuntingan oleh redaksi pada 12 Januari 2026 Pukul 16.47 WIB. Sebelumnya berjudul: “Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Sorotan Istana, Utusan Presiden Datangi Natuna”. Setelah dikonfirmasi lebih jauh dengan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, Ririn hanya berkomunikasi lewat telpon seluler dan tidak berkunjung ke Natuna. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan data sebelumnya terkait kehadiran Ririn di Kabupaten Natuna.













