BatamHukumKriminal

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

13
×

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Share this article
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kepri terkait pengungkapan peredaran narkoba senilai Rp1,7 miliar.
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kepri terkait pengungkapan peredaran narkoba senilai Rp1,7 miliar.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Dalam kurun waktu sebulan (14 Juli–12 Agustus 2026), polisi mengamankan 36 tersangka dari 24 kasus dengan total barang bukti senilai Rp1,748 miliar.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pasokan barang haram tersebut mayoritas diselundupkan dari Malaysia.

BACA JUGA:  Malingnya yang Beraksi, Fasum yang Rusak, Pengusaha Besi Tua yang Kena "Ceramah" Pakta Integritas

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 7.319 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Suyono, Kamis (13/8/2026).

Dari 36 tersangka yang ditangkap (29 pria dan 7 wanita), petugas mengamankan berbagai jenis narkotika: Sabu: 627,28 gram, Ekstasi: 1.076 butir, Ganja Kering: 1.149,90 gram, Etomidate: 405 pcs

BACA JUGA:  TNI AL dan Tim Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Batam

Di antara 24 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menyita perhatian:

  1. Kurir Sabu Laut di Karimun (6 Agustus 2026)

Petugas Subdit 3 membekuk tersangka berinisial CS di Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. CS ditangkap usai menerima 376,26 gram sabu dari kapal boat pancung.