Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan perzinahan yang menyeret seorang oknum camat di Kabupaten Natuna terus menjadi sorotan publik.
Selain aspek hukum pidana yang kini diproses kepolisian, perkara ini juga memantik diskursus luas di tengah masyarakat, khususnya terkait pandangan Islam mengenai zina, perbuatan yang dikategorikan sebagai dosa besar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial LL, istri sah dari oknum camat berinisial JD, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Satreskrim Polres Natuna, Sabtu (10/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 08/IS-RK/I/2026 dan diajukan didampingi kuasa hukum, Indra Saputra, S.H., M.H.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa dugaan perzinahan terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di wilayah Natuna. Pelapor mengaku mendapati langsung suaminya bersama seorang perempuan berinisial MS di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana, serta menyaksikan perbuatan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri sah.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana perzinahan atas dasar pengaduan pasangan sah.













