Gudangberita.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan periode tahun 2023–2024.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama guna menguntungkan diri sendiri, orang lain, serta ratusan korporasi swasta.
Modus Alihkan Kuota 50 Persen dan Terima ‘Fee’ Percepatan
Dalam berkas dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa Yaqut tidak bekerja sendiri. Ia didakwa melakukan aksi korupsi ini bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menegaskan, Yaqut mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Langkah serobot aturan ini diambil semata-mata untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).







