Gudangberita.co.id, Batam – Sebuah tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah terungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Polresta Barelang, usai menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa dugaan persetubuhan anak itu dilaporkan pada Kamis, 8 Januari 2026. Berdasarkan laporan polisi, kejadian diketahui terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu tempat karaoke keluarga yang berada di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari anak keduanya. Setelah dikonfirmasi, korban yang merupakan anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N mengaku mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga tersebut. Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis.













