Gudangberita.co.id, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengungkap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Kecamatan Batam Kota, diamankan karena diduga menjadi pelaku penempatan PMI nonprosedural ke Singapura.
Penindakan dilakukan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada Kamis malam, 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan korban berinisial IS (48) yang sebelumnya diberangkatkan ke Singapura tanpa dokumen resmi.
Diberangkatkan Ilegal, Tak Temukan Pekerjaan
Korban mengaku diberangkatkan oleh TY ke Singapura pada 28 April 2025 dengan janji pekerjaan, namun sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Akhirnya, korban kembali ke Batam keesokan harinya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap TY di kediamannya. Dalam interogasi awal, TY mengakui telah beberapa kali mengirim pekerja migran ke luar negeri secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 buah paspor atas nama korban
- 1 lembar tiket kapal Batam–Singapura
- 1 lembar tiket kapal Singapura–Batam
- 1 unit handphone merek Oppo A54 warna biru
Polisi Waspadai Jaringan Sindikat
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, S.I.P., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.













