Kronologi sengketa lahan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, PT Prapatan memperoleh alokasi lahan di wilayah Tanjung Bemban dan berkewajiban memberikan kompensasi kepada warga yang telah lama menguasai dan menempati lahan tersebut. Dalam praktiknya, kompensasi disebut telah diberikan kepada sebagian penguasaan lahan, namun diduga sengaja tidak disalurkan kepada salah satu pihak.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penipuan dan atau penggelapan uang kompensasi,” tegas Gani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor maupun dari PT Prapatan terkait dugaan penggelapan kompensasi lahan tersebut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.













