Gudangberita, Batam – Ribuan balpres dimusnahkan Bea Cukai Batam, Senin (3/4/2024). Karung berisi pakaian thrift impor itu merupakan barang sitaan. Pemusanahan balpres itu dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dirjen Bera Cukai, Askolani mengatakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu merupakan hasil penindakan sejak 2018-2022.
Barang-barang thrift itu terdiri dari sepatu, tas dan pakaian. Totalnya sebanyak 5.852 koli dengan berat 122,06 ton. Sedangkan perkiraan total nilai barang hingga Rp 17,4 milyar.
Pemerintah memang melarang peredaran barang-barang thrift di Indonesia, karena dianggap mengganggu industri kecil dalam negeri. Hanya saja memang, barang-barang ini menjadi primadona masyarakat yang punya bajet minim untuk memiliki barang dengan kualitas bagus.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didalam alat Incinerator. Alat tersebut merupakan alat yang menggunakan teknologi pengelolaan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan bahwa dengan adanya pemusnahan tersebut, maka kesehatan masyarakat dapat terjaga dan terlindungi. Karena penggunaannya memiliki efek yang negatif bagi masyarakat.