HukumOpini

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

485
×

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Share this article
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H
banner 468x60

Menurutnya ada beberapa catatan dan rekomendasi yang bisa disampaikan, beberapa diantaranya adalah:

  1. Melibatkan Partisipasi Publik Secara Bermakna

Proses pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri harus melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, salah satunya turun ke daerah daerah untuk melihat hukum yang hidup di masyarakat (living the law). Tujuan nya adalah untuk memastikan bahwa RUU tersebut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terutama para pencari keadilan.

  1. Menyusun Mekanisme Pengawasan yang Kuat
BACA JUGA:  Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi

Perlu adanya mekanisme pengawasan yang independen dan efektif terhadap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Karena akan rawan untuk dapat mengkriminalisasi kan seseorang.

  1. Meninjau Kembali Ketentuan yang Berpotensi Menimbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Ketentuan dalam RUU yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum perlu ditinjau kembali untuk memastikan koordinasi yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum. Ini berkaitan dengan konsep restorative justice yang akan disahkan dalam RUU KUHAP nantinya.

  1. Menetapkan Standar dan Prosedur yang Jelas dalam Pelaksanaan Kewenangan
BACA JUGA:  Negara Rugi Rp692 Juta, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Praktik Ilegal Penjualan BBM ke Pertamini

RUU harus menetapkan standar dan prosedur yang jelas (SOP yang jelas)

dalam pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penyadapan, penangkapan, dan penyidikan, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. Termasuk dalam perluasan makna alat bukti / barang bukti dan juga bab terkait mekanisme pemasangan CCTV. Dan standarisasi nya untuk dapat dijadikan bukti.