Dengan mempertimbangkan catatan kritis dan rekomendasi di atas, maka menurut kami para akademisi, praktisi dan pengamat hukum berharap RUU KUHAP dan RUU Polri dapat disusun dan dibahas secara hati-hati, transparan, dan partisipatif, guna mewujudkan sistem hukum yang adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.
Dr. Alwan menambahkan bahwa keterbukaan dan kualitas legislasi tidak hanya akan memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dengan mendengarkan aspirasi publik, terutama dari kalangan akar rumput dan komunitas hukum, pemerintah akan memperkuat fondasi negara hukum yang berkeadilan. Inilah saatnya kita melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (***)












