HukumOpini

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

510
×

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Share this article
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H
banner 468x60

Dengan mempertimbangkan catatan kritis dan rekomendasi di atas, maka menurut kami para akademisi, praktisi dan pengamat hukum berharap RUU KUHAP dan RUU Polri dapat disusun dan dibahas secara hati-hati, transparan, dan partisipatif, guna mewujudkan sistem hukum yang adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.

Dr. Alwan menambahkan bahwa keterbukaan dan kualitas legislasi tidak hanya akan memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh

“Dengan mendengarkan aspirasi publik, terutama dari kalangan akar rumput dan komunitas hukum, pemerintah akan memperkuat fondasi negara hukum yang berkeadilan. Inilah saatnya kita melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (***)