- Perluasan Kewenangan Tanpa Mekanisme Pengawasan yang Jelas
RUU Polri memberikan kewenangan luas kepada Polri dalam pengawasan ruang siber, termasuk pemblokiran dan pembatasan akses internet, serta kewenangan penyadapan tanpa mekanisme izin pengadilan yang jelas. Hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat.
- Penguatan Fungsi Intelijen Polri dan Risiko Dwifungsi
RUU Polri memperluas kewenangan intelijen Polri, termasuk melakukan “penggalangan intelijen” dan “penangkalan dan pencegahan” terhadap aktivitas yang dianggap mengancam kepentingan nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ala Orde Baru.
- Minimnya Mekanisme Pengawasan Terhadap Polri
RUU Polri tidak secara tegas mengatur mekanisme pengawasan terhadap institusi Polri dan anggotanya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya berperan sebagai lembaga pengawas dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
- Proses Pembahasan yang Minim Partisipasi Publik
Proses pembahasan RUU Polri terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik. RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024, namun tiba-tiba diinisiasi oleh DPR tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Secara general bahwa Analisis Umum kami dari akademisi berpendapat bahwa kedua RUU ini menunjukkan kecenderungan perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa disertai dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Proses pembahasan yang terburu-buru dan minim partisipasi publik juga menimbulkan kekhawatiran bahwa RUU ini tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem hukum.












