HukumOpini

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

489
×

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Share this article
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H
banner 468x60

Catatan kritis akademisi terhadap RUU KUHAP

  1. Penerapan Asas Dominus Litis dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

RUU KUHAP memperkenalkan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada kejaksaan dalam proses penyidikan. Misalnya, Pasal 12 ayat (11) menyatakan bahwa jika dalam 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan penyidik tidak melakukan tugasnya, maka pelapor atau pengadu dapat meminta kejaksaan mengambil alih kasus tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum, mengganggu independensi penyidik, dan menciptakan ketidakpastian hukum dan rawan untuk di main main kan perkara tersebut..

  1. Reduksi Diferensiasi Fungsional Antar Lembaga Penegak Hukum
BACA JUGA:  Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

Penerapan asas dominus litis dalam RUU KUHAP dapat mengaburkan batas antara fungsi penyidikan oleh kepolisian dan penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem checks and balances dalam penegakan hukum .

  1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Kejaksaan

Pemberian kewenangan yang besar kepada kejaksaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu, seperti menekan lawan politik atau melindungi kroni-kroni yang terlibat dalam kasus pidana.

BACA JUGA:  Diambil Alih Pusat, DPP LSM LIRA Kawal Kasus Pengrusakan Kantor di Kepri

Catatan kritis akademisi terhadap RUU Polri