Gudangberita.co.id, Lingga – Penanganan kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Lingga bulan lalu kini memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Jaka, seorang mantan residivis yang diduga tega menghabisi nyawa istri sirinya, Safitri Yana alias Diana, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
​Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dokumen perkara tersebut telah diterima oleh pihak Korps Adhyaksa sejak Jumat malam.
​Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian secara maraton terhadap seluruh materi perkara. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil sebelum kasus tersebut digulirkan ke meja hijau.
​Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dari penyidik kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pendalaman.
​”Masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa untuk mengambil sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum lengkap. Berkas baru masuk Kejaksaan beberapa hari lalu,” ungkap Christian saat dikonfirmasi oleh Gudangberita.co.id, Sabtu (13/6/2026).












