HukumLinggaZona Headline

Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

162
×

Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

Share this article
Tersangka Jaka memperagakan adegan mengejar korban Diana di kawasan Pasir Kuning saat rekonstruksi.
Tersangka Jaka saat rekonstruksi di Setajam, Lingga. (Foto: Yudiar)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Penanganan kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Lingga bulan lalu kini memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Jaka, seorang mantan residivis yang diduga tega menghabisi nyawa istri sirinya, Safitri Yana alias Diana, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

​Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dokumen perkara tersebut telah diterima oleh pihak Korps Adhyaksa sejak Jumat malam.

BACA JUGA:  VIDEO: Kapolres Lingga Sampai Bingung Hitung Jumlah Istri Jaka, Pelaku Pembunuhan

​Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian secara maraton terhadap seluruh materi perkara. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil sebelum kasus tersebut digulirkan ke meja hijau.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dari penyidik kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pendalaman.

BACA JUGA:  Gandeng PLN, BP Batam Bangun PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

​”Masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa untuk mengambil sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum lengkap. Berkas baru masuk Kejaksaan beberapa hari lalu,” ungkap Christian saat dikonfirmasi oleh Gudangberita.co.id, Sabtu (13/6/2026).