Gudangberita.co.id, Natuna – Tabir misteri pelarian Khumaidi Siroj (49), tersangka kasus penipuan bermodus “makelar politik” yang merugikan mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi, akhirnya terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus tersangka dan mengungkap sejumlah fakta mencengangkan di balik kasus yang bergulir sejak menjelang Pilkada 2024 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nominal kerugiannya yang fantastis mencapai Rp3 miliar, melainkan juga karena status tersangka yang sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Berikut adalah deretan fakta mengejutkan yang berhasil diungkap oleh penyidik Polda Kepri:
- Tersangka Ternyata Menyamar Jadi Sopir Taksi Online
Fakta paling mengejutkan datang dari pelarian tersangka. Setelah mengantongi uang miliaran rupiah dari mantan orang nomor satu di Natuna, Khumaidi Siroj justru memilih menyamar dan menyambung hidup sebagai pengemudi (driver) taksi online di wilayah Bekasi.
“Tersangka berhasil kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi. Dia bekerja sebagai driver online dan saat ini sudah kami tahan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, Kamis (18/6/2026).













