Gudangberita.co.id, Batam – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial SF, pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum (fasum) di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Aksi nekat pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan di Batam.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penjarahan infrastruktur publik yang tengah marak belakangan ini.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan merusak infrastruktur secara paksa. SF menghancurkan struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi berukuran besar hingga rangka besinya terlepas.
Untuk mengangkut hasil jarahannya, pelaku menggunakan moda transportasi yang tidak mencurigakan.
Alat Angkut: 1 unit becak motor.
Proses Penjualan: Rangka besi seberat 10 kilogram dibawa ke rumah pelaku sebelum rencananya dijual ke penampung besi tua lokal.
Akibat penjarahan ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam dilaporkan mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp6.300.000,-.













