NusantaraZona Headline

“Belum Matang tapi Dikebut”: Pakar Bongkar Celah Berbahaya di KUHAP 2025

138
×

“Belum Matang tapi Dikebut”: Pakar Bongkar Celah Berbahaya di KUHAP 2025

Share this article
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (18/11/2025).
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Pengesahan UU KUHAP 2025 pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025), menuai kritik keras karena dinilai belum matang namun tetap dikebut tanpa ruang publik yang memadai.

Sejumlah tokoh hukum, aktivis, hingga pengamat kebijakan menilai banyak pasal krusial dalam regulasi baru itu berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara dan memperluas kewenangan aparat secara berlebihan.

BACA JUGA:  PPDB Batam 2026: Anak Belum Punya KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah, Cek Jadwal Lengkap SPMB SD-SMP Disini!

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 342 anggota DPR itu secara resmi mengesahkan revisi KUHAP. Namun perdebatan besar justru terjadi setelah palu diketuk. Dari isu penyadapan, penetapan tersangka sebagai upaya paksa, hingga operasi penyamaran di tahap penyelidikan. Semuanya menyulut kekhawatiran publik.

Politikus dan mantan anggota DPR, Wanda Hamidah, menilai proses legislasi ini jauh dari prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:  Kasus 2 Ton Sabu MT Sea Dragon: Dua Pelaut Indonesia Ajukan Kasasi, Klaim Jadi Korban Jaringan Internasional

“Branding-nya reformasi hukum, tapi isinya jauh dari beres. Banyak pasal krusial masih bolong. Prosesnya dikebut tanpa transparansi, kritik publik hampir tak diberi ruang,” tegas Wanda.

Ia menyoroti pasal mengenai impunitas advokat hingga perluasan kewenangan penyidik untuk menyita data digital, memblokir rekening, hingga menyadap komunikasi pribadi.