BatamKampusKomunitas

Regulasi Baru FTZ Batam Disorot: Mahasiswa Bongkar Pasal Kritis PP 47/2025 di Forum Madilog UNRIKA

32
×

Regulasi Baru FTZ Batam Disorot: Mahasiswa Bongkar Pasal Kritis PP 47/2025 di Forum Madilog UNRIKA

Share this article
Forum Diskusi Madilog Vol II yang digelar Lingkar Akademi Peduli Batam bersama BEM Fakultas Hukum UNRIKA
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Regulasi baru terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam kembali menjadi sorotan. Melalui Forum Diskusi Madilog Vol II yang digelar Lingkar Akademi Peduli Batam bersama BEM Fakultas Hukum UNRIKA, mahasiswa dari berbagai kampus di Batam membedah pasal-pasal kritis dalam PP 47 Tahun 2025, aturan terbaru yang mengubah wajah tata kelola FTZ Batam.

Baca Juga:  BEM UNRIKA Gelar Diskusi Strategis Soal Dampak Perubahan PP 25 & PP 28 ke Batam: Akademisi Soroti Arah Kebijakan Nasional

Diskusi yang berlangsung di Aula Mini UNRIKA, Batu Aji, ini dibuka oleh Rektor UNRIKA, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, dan dihadiri ratusan mahasiswa lintas perguruan tinggi. Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk menilai secara kritis arah kebijakan pemerintah terhadap kawasan strategis nasional Batam.

Mahasiswa Soroti Dampak PP 47/2025 terhadap Tata Kelola FTZ

Baca Juga:  Majelis Sholawat Asy-Syifa Tiban Baru Gelar Aksi Berbagi Susu Bergizi untuk Anak Panti Asuhan di Batu Aji

Antusiasme muncul sejak sesi awal diskusi. Para mahasiswa menyoroti sejumlah klausul dalam PP 47/2025 yang dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat tempatan, struktur investasi, dan tata ruang Batam.

Sorotan terutama mengarah pada pasal-pasal yang mengatur perluasan wilayah KPBPB Batam, penyesuaian tata kelola kawasan dengan perkembangan industri, serta pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

Baca Juga:  Fenomena Kudis Sima di Rutan Batam, Pengamat HAM Ingatkan Negara Jangan Lalai Penuhi Hak Kesehatan Narapidana

Bagi mahasiswa, perubahan regulasi ini harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial ataupun konflik pemanfaatan ruang.